|
HAK CIPTA
(Sesuai UU No. 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta)
Definisi :
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Cakupan Perlindungan :
Terjemahan, tafsir, saduran, perfilman, rekaman, gubahan musik, himpunan,
beberapa ciptaan dan lain-lain cara memperbanyak dalam bentuk mengubah
daripada ciptaan asli, dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan
tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya, buku, program komputer,
pamflet, layout karya tulis, hasil karya tulis, ceramah, kuliah, pidato,
alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu, musik, drama,
seni rupa dalam segala bentuk, seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan, arsitektur, peta, seni
batik, fotografi, sinematografi.
Masa Berlaku : Seumur Hidup + 50 tahun dan TIDAK BISA
diperpanjang
Sanksi Pelanggaran : Pidana Penjara maksimal 7 (Tujuh) Tahun
Denda Pelanggaran : max. Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar Rp)

Prosedur Pendaftaran : Syarat yang perlu dipersiapkan adalah :
Permohonan Pendaftaran atas nama
PERORANGAN
-
Fotocopy KTP sebanyak 1 (Satu) Lembar
-
Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar
-
Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Logo,
dengan melampirkan Contoh Logo / Gambar yang hendak didaftarkan
sebagai HAK CIPTA yang disimpan dalam bentuk CD / diprint sesuai
warna aslinya dengan ukuran sebesar ½ kertas Folio.
-
Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Program
Komputer harus melampirkan CD Software Program Komputer yang mau
didaftarkan sebagai Hak Cipta beserta buku manual dari Program
Komputer tersebut, masing-masing sebanyak 5 (Lima) rangkap.
-
Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Buku /
Sastra harus melampirkan Buku yang mau didaftarkan sebagai Hak
Cipta, sebanyak 5 (Lima) rangkap.
-
Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Lagu
harus melampirkan Buku yang berisi Not Balok, Syair, Not Angka
dari Lagu yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta beserta CD dari
Lagu tersebut, sebanyak 5 (Lima) rangkap.
Permohonan Pendaftaran atas nama
PERUSAHAAN
-
Fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang
dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (Satu) Lembar
-
Fotocopy SK Menteri Kehakiman (khusus untuk
pendaftaran dengan Badan Hukum PT)
-
Membuat surat PENGALIHAN HAK CIPTA dari
pembuat Hak Cipta kepada Pemegang Hak Cipta
-
Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar
-
Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Logo,
dengan melampirkan Contoh Logo / Gambar yang hendak didaftarkan
sebagai HAK CIPTA yang disimpan dalam bentuk CD / diprint sesuai
warna aslinya dengan ukuran sebesar ½ kertas Folio.
-
Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Program
Komputer harus melampirkan CD Software Program Komputer yang mau
didaftarkan sebagai Hak Cipta beserta buku manual dari Program
Komputer tersebut, sebanyak 5 (Lima) rangkap.
-
Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Buku /
Sastra harus melampirkan Buku yang mau didaftarkan sebagai Hak
Cipta, sebanyak 5 (Lima) rangkap.
-
Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Lagu
harus melampirkan Buku yang berisi Not Balok, Syair, Not Angka
dari Lagu yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta beserta CD dari
Lagu tersebut, sebanyak 5 (Lima) rangkap.
|