|
DESAIN
INDUSTRI
(Sesuai UU No. 31 Th. 2000 Tentang
Desain Industri)
Definisi :
Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna,
atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
Cakupan Perlindungan :
Bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna atau garis dan warna yang
berbentuk 2 Dimensi, 3 Dimensi, 4 Dimensi. (Khusus untuk yang berbentuk
1 Dimensi harus terdiri dari minimal 2 unsur warna)
Masa Berlaku : 10 Tahun dan TIDAK BISA diperpanjang
Sanksi Pelanggaran : Pidana Penjara maksimal 4 (Empat) Tahun
Denda Pelanggaran : max. Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rp)

Prosedur Pendaftaran : Syarat yang perlu dipersiapkan adalah :
Permohonan Pendaftaran atas nama
PERORANGAN
-
Fotocopy KTP sebanyak 1 (Satu) Lembar
-
Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar
-
Wajib memberikan Judul, Manfaat dan
Kegunaan dari produk yang akan didaftarkan sebagai Desain
Industri
-
Foto Produk dari 7 tampak / sisi, yaitu :
Tampak Atas, Bawah, Kiri, Kanan, Depan, Belakang dan Perspektif
yang kemudian foto produk tersebut disimpan dalam bentuk CD
Permohonan Pendaftaran atas nama
PERUSAHAAN
-
Fotocopy KTP, SIUP, TDP, NPWP, Akta Notaris
yang dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (Satu) Lembar
-
Fotocopy SK Menteri Kehakiman (khusus untuk
pendaftaran dengan Badan Hukum PT)
-
Membuat surat PENGALIHAN DESAIN INDUSTRI
dari pembuat Desain Produk kepada Pemegang Desain Produk
-
Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar
-
Wajib memberikan Judul, Manfaat dan
Kegunaan dari produk yang akan didaftarkan sebagai Desain
Industri
-
Foto Produk dari 7 tampak / sisi, yaitu :
Tampak Atas, Bawah, Kiri, Kanan, Depan, Belakang dan Perspektif
yang kemudian foto produk tersebut disimpan dalam bentuk CD
Link :
Prosedur Permohonan Design Industri
|