|
PATEN SEDERHANA (Sesuai UU No. 14 Th. 2001
Tentang Paten Sederhana)
Definisi :
Hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun jumlah klaim dari
invensinya terdiri dari 1 (satu) invensi dengan obyek Paten Sederhana
berupa produk atau alat.
Cakupan Perlindungan :
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai
kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum.
Masa Berlaku : 10 Tahun dan TIDAK BISA diperpanjang
Sanksi Pelanggaran : Pidana Penjara maksimal 2 (Dua) tahun
Denda Pelanggaran : Max Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh
Juta Rp)

Prosedur Pendaftaran :
-
Dilakukan proses Pemeriksaan / Pengecekan PATEN SEDERHANA, yang
bertujuan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya PENOLAKAN. Syarat
yang perlu dipersiapkan untuk proses Pemeriksaan / Pengecekan PATEN
SEDERHANA , yaitu: Menuliskan deskripsi lengkap mengenai PATEN
SEDERHANA yang hendak didaftarkan, yang terdiri dari Judul Invensi,
Deskripsi Invensi, Manfaat Invensi, Perbandingan Invensi yang hendak
didaftarkan dengan Invensi yang sudah ada sebelumnya, Klaim Invensi,
Tujuan Invensi yang dituliskan pada 1 (satu) lembar kertas HVS A4. (Untuk
proses Pemeriksaan / Pengecekan PATEN SEDERHANA, tidak perlu terlalu
detail).
-
Setelah dilakukan proses Pemeriksaan/Pengecekan PATEN SEDERHANA maka
dilakukan proses Pendaftaran PATEN SEDERHANA dengan syarat:
Permohonan Pendaftaran atas nama PERORANGAN
-
Fotocopy KTP sebanyak 1 (Satu) Lembar
-
Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar
-
Deskripsi Invensi seperti deskripsi yang telah dilakukan pada
proses Pemeriksaan / Pengecekan PATEN SEDERHANA dengan syarat
harus lebih detail, lebih terperinci dan selengkap mungkin.
-
Contoh Produk / Invensi yang hendak didaftarkan sebagai PATEN
SEDERHANA.
Permohonan Pendaftaran atas nama PERUSAHAAN
-
Fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang dilegalisir
masing-masing sebanyak 1 (Satu) Lembar
-
Fotocopy SK Menteri Kehakiman (khusus untuk pendaftaran dengan
Badan Hukum PT)
-
Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar
-
Deskripsi Invensi seperti deskripsi yang telah dilakukan pada
proses Pemeriksaan / Pengecekan PATEN SEDERHANA dengan syarat
harus lebih detail, lebih terperinci dan selengkap mungkin.
-
Contoh Produk / Invensi yang hendak didaftarkan sebagai PATEN
SEDERHANA.
Link : Prosedure
Permohonan Paten Sederhana
|