|
RAHASIA DAGANG (Sesuai
UU No. 30 Th. 2000 Tentang Rahasia Dagang)
Definisi :
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Cakupan Perlindungan :
Meliputi metode produk, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Masa Berlaku : Seumur Hidup selama tidak dibuka di persidangan
Sanksi Pelanggaran : Pidana Penjara maksimal 2 (Dua) Tahun
Denda Pelanggaran : max. Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rp)
Prosedur Pendaftaran : Syarat yang perlu dipersiapkan adalah :
Permohonan Pendaftaran atas nama
PERORANGAN
Permohonan Pendaftaran atas nama
PERUSAHAAN
-
Fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang
dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (Satu) Lembar
-
Fotocopy SK Menteri Kehakiman (khusus
pendaftaran Badan Hukum PT)
-
Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar (untuk
Direktur Utama)
|